KEWAJIBAN HUKUM AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGHADAPI SKANDAL AKUNTANSI DILIHAT DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Oyon
Anne

Abstract

 

Sebagian besar profesi akuntansi dan hukum mengungkapkan bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap kantor akuntan publik adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit, dan antara kegagalan audit dan risiko audit. Hal yang relevan terhadap profesi dan tuntutan masyarakat yang mempertanyakan sejauh mana Akuntan Publik harus bertanggung jawab atas terjadinya skandal akuntansi? Adanya tanggung jawab jelas menunjukkan peringatan terhadap cara kerja yang ceroboh atau bahkan ketidakjujuran dari beberapa Akuntan Publik, akan tetapi, tidak adil untuk menganggap bahwa auditor harus bertanggung jawab secara hukum atas segala kekeliruan dalam skandal akuntan dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak lain. Akuntan Publik tidak dapat bertindak sebagai penjamin ketepatan laporan keuangan atau kesehatan keuangan perusahaan. Proses penegakan hukum terhadap pelaku skandal akuntansi belum maksimal mengingat dampak yang ditimbulkannya sangat luar biasa bahkan dapat menggoyahkan perekonomian negara. Dalam prakteknya yang dilakukan akuntan publik hanya sebatas melapor jika menemukan penyimpangan yang terkait dengan skandal akuntansi.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban hukum terhadap akuntan publik dalam menghadapi skandal akuntansi, sehingga mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan Akuntan dalam menghadapi kewajiban hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif menggunakan library research dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non- hukum.

Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa kewajiban hukum bagi akuntan public meliputi (1) kewajiban kepada klien (2) kewajiban kepada pihak ketiga, (3) kewajiban perdata dan (4) kewajiban kriminal. Dalam hal terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana menurut Undang-Undang nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang diatur dalam Pasal 53 dan 55 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Praktik Akuntan Publik.

Kata Kunci :

Kewajiban Hukum, Akuntan Publik, Skandal Akuntansi, Sosiologi Hukum.

 

##plugins.themes.academic_pro.article.details##